Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wakatobi

Miris, Oknum KRM Mantan Pengurus STAI Wakatobi Diduga Lakukan Upaya Pembatalan Hibah Pembangunan Kampus

badge-check


					Miris, Oknum KRM Mantan Pengurus STAI Wakatobi Diduga Lakukan Upaya Pembatalan Hibah Pembangunan Kampus Perbesar

WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Oknum Mantan Pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, KRM diduga telah melakukan upaya Pembatalan Hibah Tanah yang telah bersertifikat atas nama Yayasan Hasanah Wakatobi.

Hal itu diketahui, setelah pemberi hibah La Raami menghubungi pihak Yayasan Hasanah Wakatobi bahwa dirinya telah melakukan tanda tangan berkas bermaterai 10000 yang dibawakan oleh KRM bersama EM di kediamannya pada Senin pagi (29/9).

“Saya telpon sekretaris yayasan, dan dia mengaku bahwa tidak pernah ada perintah tanda tangan itu, dan berkas itu tidak pernah sampai ke dia, sehingga saya langsung seketika kaget,” terang La Raami saat di temui pada Selasa (30/9).

Lanjut La Raami, saat didatangi KRM bersama rekannnya EM, ia sodorkan lembaran yang harus ditandatangani. Ia pun mengaku bahwa dirinya belum sempat membaca isi surat yang dibubuhi materai 10.000 itu. Sadar akan konsekuensi hal tersebut, dirinya pun meminta pihak yayasan untuk didampingi mengambil berkas yang telah ditandatangani tersebut.

“Saya sudah hibahkan tanah itu untuk pengembangan kampus STAI Wakatobi dan sedikitpun saya tidak berniat membatalkan hibah tersebut, supaya ada juga amal jariyahku,” ujarnya.

“Ada dua yang ditandatangani bermaterai 10.000, tapi baru satu yang dikasih,” bebernya,” tambahnya.

Menanggapi kejadian itu, Kuasa Hukum Yayasan Hasanah Wakatobi, Sarni menjelaskan, jika pada prinsipnya hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali begitu saja atau sepihak. Sebab, proses hibah cukup panjang hingga sampai dikeluarkannya akte hibah dan sertifikat tanah dr badan pertanahan.

“Ini kita berurusan dengan lembaga negara, sehingga tidak semudah begitu saja dilakukan pembatalan hibah,” terang Sarni.

Disisi lain, pun jika hibah hendak dibatalkan atau ditarik kembali ungkap Sarni, harus memenuhi beberapa hal sesuai pasal 1688 KUHPerdata, yakni jika syarat-syarat penghibahan yang telah dilakukan tidak dipenuhi oleh penerima hibah. Kemudian jika penerima hibah telah bersalah melakukan atau ikut melakukan kejahatan untuk mengambil jiwa (membunuh) si pemberi hibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah.

Selanjutnya kata Sarni, pembatalan juga dapat terjadi jika si penerima hibah menolak untuk memberi bantuan nafkah terhadap si penghibah, ketika si penghibah jatuh miskin.

“Meski semua persyaratan terpenuhi, hibah tidak serta merta batal karena proses pembatalan juga harus melalui proses pembuktian serta diputuskan melalui pengadilan,”

“Akibat hukum dari putusan pengadilan jika dikembalikan ke pemberi hibah, maka seluruh harta hibah yang telah dihibahkan penghibah kepada si penerima hibah kembali menjadi milik sendiri pemberi hibah secara keseluruhan,” tambahnya.

Lalu dalam hal tanah hibah yg telah berdiri bangunan diatasnya atas nama penerima hibah, maka hal tersebut adalah obyek kepemilikan harta/benda yg berbeda, tanah yg telah dibatalkan hibahnya atas putusan pengadilan, otomatis kembali kepada pemilik awalnya, sementara bangunan tetap menjadi milik penerima hibah.

Sambung Sarni, atas dasar itikad buruk kemudian ada oknum yg mengalihkan obyek tanah tersebut kepada pihak lain dengan dasar pembatalan sepihak oleh pemberi hibah, maka hal tersebut tidak dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

 “Telah dijelaskan syarat pembatalan hibah. Hal ini juga dimuat dalam ketentuan pasal 212 Instruksi Presiden RI No.1 tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam) menentukan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orangtua kepada anaknya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Cabang HMI Wakatobi, Harjo merasa risih dengan sikap yang dilakukan oleh KRM. Menurutnya, apa yang dilakukan KRM bersama rekannya sangat jauh dari upaya perbaikan kualitas pendidikan mahasiswa.

“Kita harusnya bersyukur ada orang yang rela menghibahkan lahannya untuk pembangunan kampus STAI, ini malah lakukan pembatalan, simpan dimana otaknya model begini,” ujarnya.

Lanjut Harjo, harusnya saat ini yang dilakukan KRM beserta rekanannya adalah menerima dan mendorong perkuliahan mahasiswa di kampus.

“Jangan lakukan tindakan yang terus merugikan mahasiswa,” tegasnya.

“Sudah saatnya kampus memperlakukan mahasiswa layaknya sebagai mahasiswa, bukan lagi kayak anak-anak,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KRM telah dihubungi via WhatsAppnya namun belum tersambung.

Laporan : TN

Baca Lainnya

Gugatan Pemberhentian Suruddin Dkk Kandas di PTUN

4 November 2025 - 12:21 WITA

Bupati Dukung Pelaksanaan LK II HMI Tingkat Nasional di Wakatobi

26 Oktober 2025 - 20:47 WITA

Berikut 4 Point Harapan Pemda Wakatobi di Muscab IBI

18 Oktober 2025 - 12:25 WITA

Kepala Dirjen Imigrasi Sultra Pimpin Bhakti Sosial di Wakatobi

16 Oktober 2025 - 02:02 WITA

Trending di Sulawesi