Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Nasional

Generasi Muda Mathla’ul Anwar Dukung Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Nilai Sejalan Dengan Aturan Sebelumnya

badge-check


					Generasi Muda Mathla’ul Anwar Dukung Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Nilai Sejalan Dengan Aturan Sebelumnya Perbesar

JAKARTA, HARIANPOS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPP GEMA Mathla’ul Anwar) menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat. Peraturan tersebut mengatur kebijakan terkait penempatan personel Polri di luar struktur organisasi Polri, di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

DPP GEMA Mathla’ul Anwar melalui Ketua Umum Ahmad Nawawi menyatakan, bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dimana Perpol tersebut merupakan aturan yang bersifat konkret, teknis, dan operasional.

“Menurut kami Perpol 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dimana didalamnya jelas memberikan batasan ruang lingkup jabatan untuk personil kepolisian yang ditempatkan di instansi pemerintah, artinya aturan yang bersifat teknis, dan operasional”, jelas Nawawi.

Terkait adanya Putusan MK Nomor 114, pihaknya menilai bahwa MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian, karena MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Putusan MK Nomor 114 menurut kami tetap memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian dan adanya penugasan dari Kapolri, karena MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, tegas Nawawi.

Pihaknya juga meyakini penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga justru dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami meyakini penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga justru dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab”, pungkas Nawawi.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian, pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 10 Desember 2025.

Perpol ini secara resmi dipublikasikan atau dinyatakan telah terbit oleh Humas Polri pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini mengatur tentang penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur organisasi Polri.***

 

Laporan : Gan

Baca Lainnya

Generasi Mudah Mathla’ul Anwar Apresiasi Pembukaan Segel Rumah Doa Jemaat Pouk Tesalonika di Kabupaten Tangerang

8 April 2026 - 10:43 WITA

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar Apresiasi Kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

22 Februari 2026 - 22:11 WITA

Press Release DPP GEMA Mathla’ul Anwar: Kedudukan Polri Dibawah Komando Langsung Presiden Sesuai Amanat Reformasi

29 Januari 2026 - 05:08 WITA

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar dan Menteri Kehutanan Sepakati Pengembangan Best Practice Pengelolaan Mangrove di Mauk, Tangerang

16 Januari 2026 - 14:56 WITA

Trending di Nasional