WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi telah menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi.
Sesuai tahapan Pilkada, pengundian nomor urut masing-masing Paslon akan dilakukan pada hari Senin (23/9/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Wakatobi, La Deni usai melakukan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Pilkada serentak tahun 2024.
Sementara, penetapan Paslon itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Wakatobi nomor 21/PL/02.2-Pu/7407/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2024.
“Terdapat dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya dinyatakan sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi 2024, yakni Pasangan Haliana-Safia Wualo dan Hamirudin-Muhamad Ali,” terangnya.
Dimana kedua pasangan ini diketahui telah melakukan pendaftaran dihari yang sama, Kamis (29/8) lalu.
Laporan : Gan













