WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi resmi menghentikan izin keramaian Joget selama tahapan Pilkada tahun 2024.
Hal itu dilakukan sebagai upaya Pemda untuk menciptakan kondusifitas dan kelancaran pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati.
Pemberhentian izin tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Wakatobi nomor 100.3.4.2/556/X/2024 tertanggal 2 Oktober 2024 yang ditandatangani Plt Bupati Wakatobi Ilmiati Daud.
Dalam edaran tersebut, masyarakat Wakatobi dihimbau untuk tidak mengadakan kegiatan keramaian yang disertai acara joget selama tahapan pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemilihan Bupati Wakatobi tahun 2024.
Selain itu, Pemda Wakatobi juga melarang setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan pesta minuman keras (miras) yang dapat menyebabkan terganggunya ketertiban umum.
Kemudian, seluruh jenis kegiatan perlombaan yang dapat memicu konflik dimasyarakat.
Sementara itu, kegiatan event budaya dan event Pemda dapat dilaksanakan secara terbatas dan terkendali. Termasuk kegiatan kampanye akbar setiap Paslon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati yang dilaksanakan terbuka ditempat umum diperbolehkan menggunakan sound system dan hiburan dengan ketentuan keamanan dan ketertiban menjadi tanggungjawab tim kampanye dan aparat keamanan.

Laporan : Gan













