WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Wakatobi bakal lakukan Operasi Keselamatan Anoa mulai tanggal 10 – 23 Februari 2025.
Operasi razia yang akan dilakukan selama 14 hari tersebut akan menyasar beberapa jenis pelanggaran lalulintas, diantaranya:
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi dibawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu
4. Tidak menggunakan Helm SNI dan Safety Belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalulintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimension dan over loading
9. Knalpot tidak sesuai spektek
10. Kendaraan yang menggunakan sirine dan strobo
Laporan : Gan













