JAKARTA, HARIANPOS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPP GEMA Mathla’ul Anwar) menilai penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sudah tepat. Peraturan tersebut mengatur kebijakan terkait penempatan personel Polri di luar struktur organisasi Polri, di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.
DPP GEMA Mathla’ul Anwar melalui Ketua Umum Ahmad Nawawi menyatakan, bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dimana Perpol tersebut merupakan aturan yang bersifat konkret, teknis, dan operasional.
“Menurut kami Perpol 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk juga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dimana didalamnya jelas memberikan batasan ruang lingkup jabatan untuk personil kepolisian yang ditempatkan di instansi pemerintah, artinya aturan yang bersifat teknis, dan operasional”, jelas Nawawi.
Terkait adanya Putusan MK Nomor 114, pihaknya menilai bahwa MK tetap memperbolehkan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian, karena MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Putusan MK Nomor 114 menurut kami tetap memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas pokok kepolisian dan adanya penugasan dari Kapolri, karena MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, tegas Nawawi.
Pihaknya juga meyakini penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga justru dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami meyakini penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga justru dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab”, pungkas Nawawi.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian, pada tanggal 9 Desember 2025 dan diundangkan pada tanggal 10 Desember 2025.
Perpol ini secara resmi dipublikasikan atau dinyatakan telah terbit oleh Humas Polri pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini mengatur tentang penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur organisasi Polri.***
Laporan : Gan













