Menu ✖

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wakatobi

Tuntutan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu di Wakatobi Ditolak Pengadilan

badge-check


					Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Tuntutan kasus dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan tiga Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi-wangi Selatan (PPK Wangsel), Kabupaten Wakatobi yakni, La Ode Fajar Menyingsing, Sumardin, dan Salam Aziz Wole tidak diterima hakim Pengadilan.

Terhadap Perkara Tindak Pidana Pemilu Register Perkara No. 11/Pid.Sus/2024/Pn Wgw itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi memerintahkan mengembalikan berkas perkara tuntutan kepada Penuntut Umum dan membebankan biaya kepada Negara.

Ketua Majelis Hakim PN Wangi-wangi yang menyidangkan kasus tersebut dalam putusan Sela pada Selasa (21/5/2024) mengabulkan Eksepsi penasehat hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima.

Penasehat Hukum para terdakwa, Jayadin La Ode mengatakan, para terdakwa adalah eks Ketua dan anggota PPK Wangsel yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Caleg Terpilih dari Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Kabupaten Wakatobi Ariadin La Tata Ke Bawaslu Kabupaten Wakatobi dengan Nomor Laporan : 001/Reg/LP/PL/Kab/28.10/III/2024

“Oleh Bawaslu Wakatobi meneruskan Laporan tersebut pada Polres Wakatobi dengan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana Pemilu, sebagaimana Laporan Polisi tertanggal 02 April 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya oleh Penyidikan Kepolisian Resor Wakatobi yang tergabung dalam Gakkumdu, para terdakwa ditersangkakan dengan dugaan tindak pidana pemilu melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP, sebagaimana surat penetapan tersangka tertanggal 02 April 2024.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum dimuka sidang PN Wangi-wangi pada tanggal 20 Mei 2024 telah mendakwa para terdakwa secara alternatif. Pertama melanggar pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau kedua melanggar pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., atau ketiga melanggar pasal 505 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, pihaknya mengajukan nota Keberatan (eksepsi) yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tersebut batal demi hukum atau setidaknya menyatakan perkara aqou tidak dapat diterima dengan salah satu pokok eksepsi adalah waktu penyelesaian perkara aqou telah daluarsa.

“Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aqou telah mengucapkan putusan sela dengan amar yang pada pokoknya menerima keberatan penasehat hukum terdakwa I, 2 dan 3, tersebut dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut umum tidak dapat diterima,” bebernya.

Dengan putusan tersebut, Jayadin mengapresiasi dan berharap agar semua pihak dapat menghormati putusan dalam perkara tersebut.

Selain itu ia berpandangan, perbuatan PPK Wangsel menurutnya sudah benar secara administrasi sebab perlakuan teknis yang mereka lakukan baik pada pleno tingkat Kecamatan hingga pleno tingkat KPU Kabupaten terhadap kondisi yang terjadi saat itu telah sesuai dengan petunjuk PKPU.

“Sebaliknya justru berdampak lebih besar bila mereka PPK melakukan perbaikan/pembetulan perolehan suara bukan pada ruang pleno yang sah sebab keabsahan hasil perolehan suara seluruh partai politik peserta pemilu pada tingkat kecamatan saat itu bisa saja diragukan dan dianulir oleh semua pihak,” ujarnya.

“Itulah prinsipnya mengedepankan adminitrasi dan berani menghadapi ancaman pidana dan faktanya mereka lepas dari jerat pidana,” tutupnya.

Baca Lainnya

Politisi PKB Wakatobi Salurkan Bantuan Perikanan Kepada Sejumlah Nelayan

15 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Hadirkan Kemudahan Pelayanan dan Informasi, DPMPTSP Launching Sisi Lain Wakatobi

3 Oktober 2026 - 19:20 WITA

Terjadi Pembusuran Remaja di Wasima, Polisi Akan Dalami Kasus

23 September 2026 - 09:14 WITA

Disperindag Wakatobi Ajak Lurah dan Kades Diminta Terlibat Penyaluran Minyak Tanah

20 September 2026 - 15:20 WITA

Trending di Wakatobi