WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Pemerintah Desa Liya Bahari Indah Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi sukses mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Selaro pada Rabu (5/6/2024).

Pengurus BUM Desa Selaro Liya Bahari Indah (duduk paling depan), bersama Kepala Desa, Ketua BPD, dan Pendamping Desa
Lembaga usaha desa tersebut didirikan melalui Musyawarah Desa (Musdes) di ruangan kantor Desa Liya Bahari Indah, dihadiri Kepala Desa Liya Bahari Indah beserta Perangkat Desa dan Staff, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan, Pendamping Lokal Desa Liya Raya, LPM, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, dan Warga setempat.
Sementara itu, kegiatan yang dihadiri oleh 40 orang peserta itu melahirkan beberapa kebijakan, diantaranya Nama BUMDes, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pengurus, dan Peraturan Desa pendirian BUMDes.

Suasana Musyawarah Desa Pendirian, Penetapan, dan Pembentukan BUM Desa Selaro Liya Bahari Indah
Berikut Hasil Musyawarah Desa Pendirian, Penetapan, dan Pembentukan BUMDes Liya Bahari Indah :
Nama BUMDes : BUM DESA SELARO LIYA BAHARI INDAH
Pengurus Operasional :
Direktur : SOFYAN NUR
Sekretaris : AZIRI
Bendahara : NISA RIZKITALIA
Dewan Penasehat : LA MUSU ALI ODE (Kepala Desa Liya Bahari Indah)
Badan Pengawas :
Ketua : WAHIDIN
Sekretaris : ROJIKUN
Anggota : PADIMIN LONTO
Regulasi :
PERATURAN DESA NOMOR 04 TAHUN 2024 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA LIYA BAHARI INDAH
PERATURAN KEPALA DESA NOMOR 03 TAHUN 2024 TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA SELARO LIYA BAHARI INDAH













