BUSEL, HARIANPOS.ID – Sejumlah partai politik (Parpol) dan organisasi masyarakat menghadiri rapat Koordinasi yang di adakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) guna mensosialisasikan peraturan atau regulaai KPU pada Minggu (11/08/24).
Ketua KPU Busel, Hastun mengatakan, kegiatan yang dilakukan sebagai persiapan menuju masa pencalonan yang akan dihelat pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Dimana kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan KPU no 8 tahun 2024, yakni pencalonan Bupati dan wakil Bupati, serta untuk menyampaikan kepada Parpol terkait apa saja yang menjadi syarat-syarat proses mencalonan.
Hastun menjelaskan, sejak tahapan di peraturan KPU dilahirkan, KPU Buton Selatan sendiri sudah melakukan pemutakhiran data yang di mulai dari pencoklitan yang di lakukan oleh pantarli sendiri.
Ungkap Hastun, pihaknya telah 100% melakukan proses pencoklitan baik di tingkat desa, kecamatan dan tingkat Kabupaten.
Sambungnya, Tanggal 10 Agustus pihaknya pun sudah menetapkan daftar pemilih sementara, lalu tahapan lain juga yang sedang dilakukan ialah sosialisasi dan tahapan jadwal di beberapa kecamatan agar informasi pelaksanaan Pilkada dapat tersebar ke masyarakat.
Selanjutnya, mempersiapkan pencalonan yang saat ini sedang disosialisasi kan.
“Syarat calon itu banyak, dan yang menjadi fokus kami ialah pertama karena kita tidak memiliki calon perseorangan maka yang memungkinkan sekarang itu tinggal dua yaitu gabungan partai Politik untuk mendorong pasangan calon kepala daerah, dan menggunakan suara sah dengan ketentuan 25 persen dari suara sah untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” Jelasnya.
Sementara, Jadwal tahapan pencalonan mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 , kemudian pemeriksaan kesehatan dan lain lain sampai 2 September, penetapan calon tanggal 20 September 2024, dan penetapan no urut sesudahnya yaitu tanggal 23 September.
Laporan : Muh. Ian Handrian Syah













