Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Buton selatan

KPU Busel Gelar Rapat Koordinasi Bersama Parpol

badge-check


					KPU Busel Gelar Rapat Koordinasi Bersama Parpol Perbesar

BUSEL, HARIANPOS.ID – Sejumlah partai politik (Parpol) dan organisasi masyarakat menghadiri rapat Koordinasi yang di adakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) guna mensosialisasikan peraturan atau regulaai KPU pada Minggu (11/08/24).

Ketua KPU Busel, Hastun mengatakan, kegiatan yang dilakukan sebagai persiapan menuju masa pencalonan yang akan dihelat pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Dimana kegiatan tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan peraturan KPU no 8 tahun 2024, yakni pencalonan Bupati dan wakil Bupati, serta untuk menyampaikan kepada Parpol terkait apa saja yang menjadi syarat-syarat proses mencalonan.

Hastun menjelaskan, sejak tahapan di peraturan KPU dilahirkan, KPU Buton Selatan sendiri sudah melakukan pemutakhiran data yang di mulai dari pencoklitan yang di lakukan oleh pantarli sendiri.

Ungkap Hastun, pihaknya telah 100% melakukan proses pencoklitan baik di tingkat desa, kecamatan dan tingkat Kabupaten.

Sambungnya, Tanggal 10 Agustus pihaknya pun sudah menetapkan daftar pemilih sementara, lalu tahapan lain juga yang sedang dilakukan ialah sosialisasi dan tahapan jadwal di beberapa kecamatan agar informasi pelaksanaan Pilkada dapat tersebar ke masyarakat.

Selanjutnya, mempersiapkan pencalonan yang saat ini sedang disosialisasi kan.

“Syarat calon itu banyak, dan yang menjadi fokus kami ialah pertama karena kita tidak memiliki calon perseorangan maka yang memungkinkan sekarang itu tinggal dua yaitu gabungan partai Politik untuk mendorong pasangan calon kepala daerah, dan menggunakan suara sah dengan ketentuan 25 persen dari suara sah untuk mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” Jelasnya.

Sementara, Jadwal tahapan pencalonan mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 , kemudian pemeriksaan kesehatan dan lain lain sampai 2 September, penetapan calon tanggal 20 September 2024, dan penetapan no urut sesudahnya yaitu tanggal 23 September.

 

Laporan : Muh. Ian Handrian Syah

Baca Lainnya

Aktifis KAMMI Kepton Sarankan Kasus Guru Honorer Supriyani Dipercayakan Sepenuhnya Pada Proses Hukum

1 November 2024 - 09:00 WITA

Berikut Nama dan Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Tahun 2024 se-Sultra

24 September 2024 - 07:04 WITA

Maju Pilkada 2024, Aliadi dan Laode Rusyamin Komitmen Majukan Busel

29 Agustus 2024 - 15:21 WITA

Laode Ida Kukuhkan Ratusan Masyarakat Muna Menjadi Tim pemenangan Pilgub Sultra

19 Agustus 2024 - 06:09 WITA

Trending di Bau-bau