KENDARI, HARIANPOS.ID – HMI MPO Cabang Kendari menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, yaitu Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII urgent untuk di kawal.
Hal ini di dikarenakan terlihat adanya indikasi untuk mengabaikan dua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ketua HMI MPO Cabang Kendari, La Ode Sapiansya mengatakan perlu adanya pengawalan khusus dari DPRD provinsi Sulawesi Tenggara sebagai representasi dari aspirasi yang di gaungkan dalam gerakan kali ini.
“Untuk kemudian mengkroscek itu (dua putusan MK) kami membutuhkan komunikasi lebih jauh. Maka kami datanglah ke sini”, tegasnya dalam suasana hearing di DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, bilamana dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak dikawal dengan baik, berpotensi akan masuk kepentingan politik segelintir orang.
Sementara itu, menurut anggota bagian aspirasi DPRD Sulawesi Tenggara, Ruslin menuturkan bahwa saat ini anggota DPRD Sulawesi Tenggara sedang tidak berada di tempat.
“Untuk posisi saat ini pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara lagi dinas luar dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sudah masuk sebelumnya”
Ia menambahkan, akan meneruskan aspirasi yang di sampaikan oleh massa aksi (HMI MPO) untuk kemudian di teruskan pada anggota DPRD Sulawesi Tenggara agar di tindak lanjuti.
Laporan : Revamigusmewa













