Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Bau-bau

Kapal TB. L. Maritime Bermuatan Nickel Ore 7.500 MT Disita Lanal Kendari

badge-check


					Kapal TB. L. Maritime Bermuatan Nickel Ore 7.500 MT Disita Lanal Kendari Perbesar

BAUBAU, HARIANPOS.ID – Kapal TB. L. Maritime yang memuat nikel dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan (Cilegon) disita Lanal Kendari guna dilakukan penyelidikan.

Penyitaan terhadap kapal yang memuat nickel ore sebanyak 7.500 MT itu diduga karena telah melanggar undang-undang pelayaran.

Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto mengatakan, hasil dari pemeriksaan awal yang telah dilakuk oleh KRI Ajak-653 terhadap kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas di perairan Wawonii yang bermuatan Nickel Ore diduga dari hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran dalam UU pelayaran.

Dimana dalam hal tugas dan wewenang TNI AL sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 pasal 9 tentang “Peran dan fungsi serta tugas TNI AL yang dapat digolongkan sebagai fungsi Militer, Fungsi Polisionil di laut dan Fungsi Diplomasi.”

Sementara dasar penyidikan sebagai “Penegak Hukum dan Penyidik Tindak Pidana Pelayaran” tertuang dalam UU Pasal 282 Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana dinyatakan dalam Bab XIX ketentuan pidana pada pasal 282 s/d pasal 336 pada intinya “Melakukan kegiatan pelayaran tanpa dilengkapi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau melakukan kegiatan berlayar tetapi tidak sesuai dengan ijin yang telah diberikan dalam SIBnya.”

Sehingga, guna penyelidikan tersebut, kapal TB. L.Maritime/BG. Surya Mas diserahkan dari KRI Ajak-653 oleh Letda Laut (P) Ardi Yulianzah (Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653) kepada Lanal Kendari yang diterima oleh Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto di Dermaga Patkamla Lanal Kendari, Rabu (4/9)

“Untuk saat ini kapal masih dalam penyelidikan dari pihak Lanal Kendari guna melengkapi data-data hasil pemeriksaan KRI Ajak-653,” terangnya.

“Setelah Lanal menerima dokumen beserta barang bukti akan dilaksanakan penyelidikan dan apabila nanti dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran administratif kapal tersebut akan diserahkan ke pihak KSOP tetapi apabila ditemukan pelanggaran pidana maka Lanal kendari akan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan,” tutupnya.

 

Laporan : Muh. Ian Hardian Syah

 

Baca Lainnya

Mediasi Gugatan Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Berakhir Deadlock

25 Juni 2026 - 20:11 WITA

Jual Beli Rokok Ilegal Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

2 Mei 2026 - 13:36 WITA

Kepala Dirjen Imigrasi Sultra Pimpin Bhakti Sosial di Wakatobi

16 Oktober 2025 - 02:02 WITA

GEMA Mathla’ul Anwar Sulawesi Selatan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

18 September 2025 - 17:07 WITA

Trending di Nasional