WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Minggu (25/8/2024).
Acara yang dilangsungkan di Aula Hotel Wakatobi itu bertujuan memberikan informasi kepada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar lebih pro-aktif memberikan tanggapannya kepada lembaga penyelenggara pemilihan itu.
Sementara, mekanisme menyampaikan tanggapan dapat disampaikan kepada petugas adhock atau langsung ke KPU untuk dilakukan rekap data sebagai pemilih.
“Masa tanggapan dibuka di tingkat desa/kelurahan yakni PPS, kemudian PPK, kemudian akhirnya akan mendapatkan laporan dari badan adhock kami dibawah untuk kami rekap,” terang Yasir Arafat selaku Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Wakatobi.
Adapun masa tanggapan terang Yasir, berlangsung selama sepuluh hari sejak tanggal 18-25 Agustus 2024.
“Sampai hari ini tanggal 25 Agustus kami belum menerima satupun tanggapan dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia pun menghimbau agar masyarakat benar-benar memastikan namanya telah terdaftar dalam DPS agar nantinya dapat memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Laporan : Gan













