WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Dalam upaya kondusifitas menjelang Pilkada tahun 2024 di Wakatobi, izin keramaian joget disepakati akan dihentikan sementara selama masa tahapan Pilkada.
Hal tersebut berdasarkan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wakatobi di Aula Sekretariat Daerah, Selasa (1/10/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wakatobi tersebut dihadiri oleh Camat se-Wakatobi.
Kemudian, Perwakilan Pengadilan Negeri Wakatobi, Kejaksaan Tinggi Wakatobi, Kanwil Kemenag Wakatobi, Polres Wakatobi, dan TNI
Dalam rapat tersebut Sekda Wakatobi, Nadar mengutarakan, pemberhentian izin keramaian joget akan diberlakukan sampai tahap penetapan Bupati terpilih.
Ia menegaskan jika yang akan dicabut sementara hanya acara jogetnya, bukan pokok acaranya. Termasuk lomba antara kampung juga akan dihentikan izin kegiatannya.
“Kalau ada acara mau pakai musik tidak dilarang sepanjang tidak acara jogetnya,” ujar Nadar.
“Surat Edaran, kami akan upayakan secepatnya,” tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Panji mengatakan, Pilkada adalah pesta rakyat yang dilakukan lima tahun sekali, sehingga diharapkan semua pihak bisa bersama-sama melaksanakan kesepakatan tersebut yang nantinya akan dibuatkan surat edaran oleh Pemda setempat.
Dalam kesempatan itu, Panji juga mendorong pemerintah daerah melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan yang memuat tentang minuman keras karena dianggap sudah kurang relevan dengan masa saat ini.
“Kasus kasus yang ditangani di pengadilan banyak karena bermula dari miras yang berujung pada pembunuhan,” tegasnya.
Laporan : Gan













