JAKARTA, HARIANPOS.ID – Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang sedang berjalan di Kabupaten Tangerang semakin hari semakin menciptakan polemik dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar.
Setelah sebelumnya dianggap melanggar RTRW, kemudian pada proses pembebasan tanah juga diduga melakukan intimidasi melalui oknum aparat desa, terhadap warga pemilik tanah agar menjual tanah nya dengan harga sangat murah, dan yang terbaru adalah dugaan melakukan pemagaran laut Pantai Utara Kabupaten Tangerang sepanjang 30 KM.
Tindakan sewenang wenang tersebut mengundang keprihatinan dan kecaman dari Generasi Muda Mathla’ul Anwar, sayap pemuda dari Ormas Islam Mathla’ul Anwar, ormas islam terbesar dan tertua di Banten.
Generasi Muda Mathla’ul Anwar melalui Ketua Umum Ahmad Nawawi, mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang selama ini dilakukan pihak pengembang PIK 2, bahkan yang terbaru patut diduga adanya aktivitas memagari laut sepanjang lebih dari 30 KM di Pantai Utara Kabupaten Tangerang, dan tindakan pemagaran laut tersebut jelas mengangkangi kedaulatan negara Republik Indonesia, tentu harus ada tindakan tegas oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo.
“Kami mengecam keras aktivitas pemagaran pesisir pantai Kabupaten Tangerang sepanjang 30 KM, dan kami patut menduga yang melakukan pemagaran adalah pihak yang berkaitan dan berkepentingan langsung dengan proyek PIK 2. jelas ini adalah tindakan sewenang-wenang bahkan bisa dikatakan tindakan yang mengangkangi kedaulatan negara Republik Indonesia”, tegas Nawawi.
Atas semakin banyaknya kontroversi, polemik dan penolakan berbagai pihak karena dianggap banyak mendatangkan mudharat, Nawawi mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto untuk mengambil langkah tegas meninjau Kembali bahkan jika ditemukan bukti bukti pelanggaran berat, untuk mencabut Perpres terkait izin PIK 2 yang dikeluarkan oleh pemerintah periode sebelumnya.
”Atas semakin banyaknya kontroversi, polemik dan penolakan berbagai pihak karena dianggap banyak mendatangkan mudharat, maka kami mendesak Presiden Republik Indonesia Jenderal Prabowo Subiyanto untuk meninjau ulang bahkan mencabut Perpres terkait izin Proyek PIK 2, jika terbukti banyak melakukan pelanggaran dan memberikan dampak buruk bagi warga masyarakat yang terkena Proyek tersebut”, tegas Nawawi.
Sebagaimana diketahui proyek PIK 2 atau Pantai Indah Kapuk Dua merupakan proyek pengembangan kota mandiri yang dibangun oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group, dan proses pelaksanaannya banyak menuai polemik dan kontroversi, mulai dari pembebasan lahan dengan harga yang sangat murah, melanggar Tata Ruang dan Tidak tercantum dalam PSN. Sebagaimana sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mengatakan bahwa proyek PIK 2 tidak tercantum sebagai PSN pariwisata dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.***
Laporan : Gan













