WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi akan memastikan seluruh perangkat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tercover program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Wakatobi, Safia Wualo saat membacakan pidato Bupati Wakatobi saat sosialisasi implementasi pelaksanaan surat edaran dan instruksi Bupati Wakatobi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi OPD dan se-Wakatobi, di Gedung Wanita Kecamatan Wangi-Wangi, Senin (21/7/2025).
“Kepada Dinas PMD untuk dapat memastikan seluruh aparatur desa dan BPD terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta juga Kepala OPD memastikan seluruh pekerjaan.
Konstruksi sudah mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Safia Wualo.
Ujarnya, instruksi Bupati tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka aparatur desa mendapatkan kesejahteraan lain yaitu perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemudian, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memerintahkan kepada Bupati/Walikota.
Terangnya, dengan adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan aparatur desa tidak perlu cemas dalam melakukan aktifitas kegiatan pemerintahan karena telah dijamin oleh negara.
“Jamsostek ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tuturnya.
Sehingga ujar Safia, dengan sosialisasi yang telah dilakukan diharapkan dapat menjadi sarana buat seluruh desa di Kabupaten Wakatobi untuk mendapatkan informasi mengenai program, manfaat dan prosedur pelayanan, dan dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi hambatan yang berarti.
Laporan : Gan













