Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Sulawesi

34 Kades Di Banggai Tidak Dapat Diperpanjang Masa Jabatan

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BANGGAI RAYA, HARIANPOS.ID – Final! Sebanyak 34 kepala desa (Kades) di Kabupaten Banggai yang masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2023 lalu, tak dapat diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

Kepastian tak bisa diperpanjang masa jabatan 34 Kades ini, setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banggai melakukan Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Kemendagri secara resmi mengeluarkan surat perihal penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 5 Juni 2024.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/walikota di seluruh Indonesia.

“Hasil koordinasi kami bahwa hari ini Kemendagri telah mengeluarkan surat perihal tersebut di atas,” ujar Plt. Kepala Dinas PMD Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki kepada media ini, Jumat sore 7 Juni 2024, sembari memperlihatkan surat tersebut.

Pada prinsipnya kata Kadis Hasan Baswan, 34 Kades di Kabupaten Banggai yang berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, tidak dapat diperpanjang 2 tahun. Ini sesuai bunyi surat huruf f.

Dalam surat edaran di huruf f ini berbunyi, terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e, Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai Bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 (dua) tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada Bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024.

Kemudian, Hasan juga memperlihatkan poin b, c, dan d. Di poin b ini berbunyi, memfasilitasi perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhitung sejak akhir masa jabatan Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun.

Perubahan Keputusan Bupati/Wali Kota dilakukan paling lambat hingga akhir Bulan Juni 2024. Selanjutnya melakukan pengukuhan terhadap Kepala Desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Poin c, Adapun hak-hak penghasilan Kepala Desa yang mendapat perpanjangan 2 (dua) tahun diperhitungkan sejak tanggal dikukuhkan oleh Bupati/Wali Kota.

Poin d, Melakukan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan.

“Untuk kades-kades yang masa jabatannya masih berjalan, perubahan SK-nya paling lambat akhir bulan Juni 2024, selanjutnya dilakukan pengukuhan kembali oleh Bupati Banggai (sesuai isi surat huruf b),” tandasnya.

Baca Lainnya

Jual Beli Rokok Ilegal Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

2 Mei 2026 - 13:36 WITA

Kepala Dirjen Imigrasi Sultra Pimpin Bhakti Sosial di Wakatobi

16 Oktober 2025 - 02:02 WITA

GEMA Mathla’ul Anwar Sulawesi Selatan Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

18 September 2025 - 17:07 WITA

400 orang pelari di Wakatobi ramaikan Haornas ke-42

7 September 2025 - 06:43 WITA

Trending di Headline