Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wakatobi

Jual Beli Rokok Ilegal Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara

badge-check


					Jual Beli Rokok Ilegal Bisa Dijerat 5 Tahun Penjara Perbesar

WAKATOBI, HARIAN POS. ID – Warning bagi masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli rokok ilegal, berdasarkan Undang-Undang Cukai, pengedar rokok ilegal terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali hingga paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hal itu diutarakan Izat eks Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMMI Sultra). Ia menuturkan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Saya dan kawan-kawan masih konsen pada isu-isu daerah, dan saya dengar di beberapa daerah di Sultra ini termasuk Kabupaten Wakatobi telah beredar bebas rokok ilegal,” tuturnya pada media ini, Sabtu (2/5).

Izat menambahkan, dirinya bersama beberapa rekannya telah mendengar isu tersebut sejak beberapa pekan terakhir dan telah membentuk satu tim untuk menggali informasi lebih detail

“Sebenarnya kami sudah jalan, tinggal kami rampungkan informasi dan bukti-bukti, setelah itu kami akan mendatangi Polda Sultra untuk melakukan laporan,” ungkapnya.

Pria yang juga pernah menjadi pengurus KNPI Sultra itu menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas dengan tindakan melanggar hukum tersebut agar segera dihentikan sebelum terlambat.

Ia juga secara tegas mengatakan masyarakat jangan main-main dengan kegiatan melanggar hukum agar tidak merugikan dirinya sendiri serta keluarganya masing-masing.

“Jangan main-main, kasihan juga keluarga kalau harus masuk penjara,” ucapnya.

 

Laporan : HJ

Baca Lainnya

PJW Menduga Kuat Ada Oknum APH Bermain Di Lingkaran Galian C

19 April 2026 - 15:04 WITA

Gelar GPM, Ketahanan Pangan Wakatobi Sediakan Beras SPHP Lima Ribu Perkilo

16 Maret 2026 - 13:28 WITA

Terjadi Abrasi di Pantai Wambuliga, Balai Taman Nasional Lakukan Peninjauan Lokasi

23 Februari 2026 - 16:31 WITA

Menjaga Sejarah Lewat Peta, KKN-T Unhas Digitalisasi Desa Wisata Liya Togo

10 Februari 2026 - 21:25 WITA

Trending di Wakatobi