WAKATOBI, HARIAN POS. ID – Warning bagi masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli rokok ilegal, berdasarkan Undang-Undang Cukai, pengedar rokok ilegal terancam hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun, serta denda paling sedikit 2 (dua) kali hingga paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal itu diutarakan Izat eks Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMMI Sultra). Ia menuturkan, sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Saya dan kawan-kawan masih konsen pada isu-isu daerah, dan saya dengar di beberapa daerah di Sultra ini termasuk Kabupaten Wakatobi telah beredar bebas rokok ilegal,” tuturnya pada media ini, Sabtu (2/5).
Izat menambahkan, dirinya bersama beberapa rekannya telah mendengar isu tersebut sejak beberapa pekan terakhir dan telah membentuk satu tim untuk menggali informasi lebih detail
“Sebenarnya kami sudah jalan, tinggal kami rampungkan informasi dan bukti-bukti, setelah itu kami akan mendatangi Polda Sultra untuk melakukan laporan,” ungkapnya.
Pria yang juga pernah menjadi pengurus KNPI Sultra itu menghimbau agar masyarakat yang masih beraktifitas dengan tindakan melanggar hukum tersebut agar segera dihentikan sebelum terlambat.
Ia juga secara tegas mengatakan masyarakat jangan main-main dengan kegiatan melanggar hukum agar tidak merugikan dirinya sendiri serta keluarganya masing-masing.
“Jangan main-main, kasihan juga keluarga kalau harus masuk penjara,” ucapnya.
Laporan : HJ













