KENDARI, HARIANPOS.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Kendari gelar Diskusi Interaktif Bersama Lembaga Eksternal Kampus Yang Tergabung Dalam Cipayung Plus Kota Kendari.
Dalam agenda tersebut di hadiri oleh pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PRIMA DMI).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas PP Nomor 28 tahun 2024 terkait pelaksanaan peraturan undang-undang Nomor 17 tahun 2023.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Kendari La Ode Sapiansya menilai pasal tersebut terlampau kontroversi meskipun akan di jelaskan dalam peraturan yang lainnya.
“PP Nomor 28 tahun 2024 itu sangat kontroversi”, ucapnya pada Harianpos, Minggu (18 Agustus 2024).
Ia menambahkan, dengan adanya peraturan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan tindakan amoral. Sebab dalam pasal 103 tentang alat kontrasepsi masih multitafsir.
Selain itu, Ia juga menegaskan agar kiranya pembahasan terkait dengan Peraturan tersebut mampu melahirkan kesadaran moral untuk bergerak bersama.
Laporan : Revamigusmewa













