WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi melakukan pengumuman pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026.
Bersamaan dengan itu, dilakukan pula pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Wakatobi masa jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Syaharuddin mengatakan, rapat yang dilakukan saat ini merupakan amanat undang-undang dan tindak lanjut dari hasil pleno KPU pada Kamis lalu (6/2).
Selanjutnya ucap Syaharuddin, hasil penetapan calon terpilih akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Buapti.
“Hal ini sesuai ketentuan pasal 160 ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi undang-undang,” jelas Syahruddin di aula kantor DPRD pada Sabtu (8/2).
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan), Ihwan menerangkan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Wakatobi nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Wakatobi Tahun 2024, DPRD kemudian melakukan rapat paripurna mengumumkan Haliana dan Safia Wualo sebagai Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi masa jabatan 2025-2030.
Laporan : Gan













