SUMENEP, HARIANPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep masih menunggu aturan teknis terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Hal itu menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu poin krusialnya adalah soal masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menuturkan bahwa masa jabatan kepala desa masih berakhir di tahun 2025 mendatang.
“Masa jabatan kepala desa di Sumenep ini masih berahir tahun 2025, soal itu (perpanjangan masa jabatan kades) masih menunggu petunjuk teknisnya,” kata Anwar Syahroni Yusuf, Jumat (17/5/2024).
Dia menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu peraturan teknis baik Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menindak lanjuti peraturan tersebut.
“Kalau undang – undangnya memang diperpanjang, namun sampai saat ini, kami belum tahu apakah langsung merombak SK atau harus dilantik lagi atau dikukuhkan langsung. Masih tunggu petunjuk teknisnya,” tegasnya
Pihaknya memastikan akan menindak lebih lanjut perpanjangan jabatan Kades tersebut apabila PP-nya sudah terbit.
“Intinya Pemerintah Kabupaten Sumenep siap menyesuaikan perubahan-perubahan aturan tentang Desa. Termasuk jika harus mengubah Perda terkait Desa misalnya,” tambahnya.
Sumber : https://mataraman.tribunnews.com/2024/05/17/soal-perpanjangan-masa-jabatan-kades-pemkab-sumenep-masih-tunggu-petunjuk-teknis













