MUNA BARAT, HARIANPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah Muna Barat (KPUD Mubar) tetapkan perolehan kursi terhadap sejumlah partai politik (Parpol) beserta nama-nama Anggota Dewan terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang lalu.
Perolehan kursi terhadap sejumlah parpol tersebut yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 3 kursi, Partai Gerindra 1 kursi, Partai PDI Perjuangan sebanyak 5 kursi.
Selanjutnya, Partai Golkar 3 kursi, Partai Nasdem berjumlah 3 kursi, Partai Bulan Bintang 1 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan 1 kursi
Sementara, 20 puluh nama yang ditetapkan untuk masa jabatan tahun 2024-2029 itu diantaranya, Dapil 1
Untuk Dapil 1 dengan alokasi 6 kursi, yaitu, Wenas memperoleh suara 581(PKB), Wa Mina meraih 1155 suara (PDI-P), La Ode Aca meraup 993 suara (partai Golkar), La Ode Sariba sebanyak 1135 suara (partai Nasdem), Agung Darma berjumlah 1591 suara (partai Demokrat), dan Rahman mengumpulkan 1042 suara (PPP).
Kemudian Dapil 2 adalah La Ode Amin berjumlah 1086 suara (PKB), La Ode Harlan Sadia meraup 1227 suara (PDIP), La Ode Rafiudin sebanyak 1105 suara (PDIP), Supu Alimin 1182 suara (partai Golkar), La Insafu 716 suara (partai Nasdem), La Ode Ege mengumpulkan 648 suara (PBB), dan Baitul makmur sebanyak 727 suara (partai Demokrat),
Sedangkan di dapil 3 alokasi 7 kursi di antaranya, La Ode Burhanuddin berjumlah 1107 suara (PKB), Nawaji mencapai 641 (partai Gerindra), I Gede Anggadyana memiliki 1261 suara (PDIP), Hasmiati mengumpulkan 1069 suara (PDIP), La Aswandi sebanyak 1074 (partai Golkar), Anton saiye mencapai 1448 suara (partai Nasdem), dan Ridwan sebanyak 860 suara (partai Demokrat).
Usai ditetapkan, Ketua KPUD Muna Barat La Tajudin berharap, 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih agar melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum hari H jadwal pelantikan.
Hal ini sebagaimana di amanatkan di dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 bahwa menjadi kewajiban calon anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum jadwal pelantikan yang telah ditentukan.
Tegasnya, apabila calon anggota terpilih tidak mengindahkan ketentuan tersebut maka pihaknya tidak dapat mengajukan nama calon tersebut untuk dilakukan pelantikan.
“Khususnya kepada anggota DPRD terpilih agar hal ini di jadikan perhatian serius” tegasnya, Kamis (2/5) di salah satu restoran dan cafe di Kecamatan Barangka.
Laporan : Gan













