WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (KOMNAS LPKPK) melalui perwakilan Sulawesi Tenggara siap mengawal Pilkada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun Pilkada Kabupaten Kota.
Hal itu diutarakan Ambo Lajimi, SH melalui media ini pada Minggu (20/10).
Selaku perwakilan LP-KPK Sultra, Ambo Lajimi mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk menjaring dan menerima pengaduan masyarakat di 15 Kabupaten dan 2 Kota Madya yang berada di Wilayah Sultra.
Dimana tim tersebut akan bekerjasama dengan KPUD dan Bawaslu di masing-masing wilayah.
Selain itu, dalam rangka stabilitas dan ketentraman politik, pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu meminta masyarakat Sultra untuk tidak terpancing melakukan penyampaian berita-berita hoax atau berita bohong, ujaran kebencian, dan narasi-narasi rasis yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Hukumannya cukup berat karena hal itu merupakan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan KUHP, undang-undang nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” jelasnya.
Sambung Ambo Lajimi, sebagai masyarakat majemuk dalam tatanan sosial politik maka masyarakat harus bisa saling menjaga kemunikasi yang baik antara sesama. Mengedepankan saling menghargai dan saling percaya sehingga bisa mengawal terlaksananya Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024.
“Supaya Pilkada bisa berjalan dengan baik, bebas, rahasia, aman dan gembira untuk seluruh Masyarakat Sultra” imbaunya.
Sebagai perpanjangan tangan KOMNAS LPKPK di Wilayah Sultra, Ambo Lajimi juga menghimbau seluruh Kepala Desa, ASN, PPPK, TNI, POLRI, Hakim Jaksa, dan Karyawan BUMN, BUMD yang bertugas untuk tidak terpancing dalam melakukan politik Praktis dan keberpihakan kepada salah satu calon kepala daerah.
“Karena hal ini sangat bertetanga dengan Pasal 280 Ayat (2) huruf ( k) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian larangan para Kades ini diuraikan pada Pasal 29 Huruf (g) dan Huruf (i) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sementara utuk ASN dan PPPK perly memperthatikan Surat Edaran dari Mertri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 mengenai Netralitas bagi anggota ASN dan PPPK
Masih Imbau Ambo Lajimi, ia mengajak kepada masyarakat Sultra untuk menjadi pemilih cerdas, serta diharapkan memilih calon pemimpin yang sudah teruji kemampuannya, menilai rekam jejaknya, serta melihat misi visinya kedepan mana yang benar-benar bisa memperjuangkan kemajuan disemua aspek kehidupan masyarakat,
Hal itu penting ucapnya, nantinya dapat terwujud kehidupan yang makmur, aman dan Sentosa.
Laporan : Gan













