Menu ✖

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Opini

Kalangan Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan

badge-check


					Penulis : Abdul Ganiru, S.H - Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi Perbesar

Penulis : Abdul Ganiru, S.H - Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi

WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Meski puasa merupakan ibadah yang diwajibkan kepada seluruh ummat muslim, namun Allah SWT secara khusus hanya menyapa sebahagian kalangan saja, yakni orang beriman. Imam At-Thabari dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah : 183, ia mengatakan, kekhususan panggilan kepada orang beriman dalam ayat tersebut adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, membenarkan keduanya dan mengikrarkan keimanan kepada keduanya (syahadatain). Itu sebabnya, persyaratan pertama agar puasa seseorang diterima disisi-Nya ialah beriman. Lebih jauh lagi ialah mengimani segala hal yang berhubungan dengan penyampaian perintah puasa hingga sampai kepada manusia, yakni beriman kepada Allah SWT sebagai pemberi perintah, beriman kepada RasulNya sebagai pemabawa risalah syariat, beriman kepada malaikat sebagai makhluk yang menyampaikan wahyu kepada RasulNya, dan beriman kepada Al-Quran sebagai dalil dan kitab yang telah sampai kepada manusia dan di dalamnya ada perintah puasa.

Puasa ramadan tergolong ibadah wajib yang bermakna jika meninggalkannya tercatat sebagai dosa. Tatacara pelaksanaannya telah dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW, sehingga menyelisihi cara yang telah dicontohkan menjadikan ibadah tersebut tertolak. Sebagai contoh, Rasulullah melaksanakan puasa selama kurang lebih 30 hari, tapi ada kalangan yang melaksanakannya cukup 3 hari, hal ini tertolak. Nabi Muhammad juga berbuka menjelang maghrib, namun ada juga kalangan yang berbuka puasa setelah melaksanakan salat maghrib, hal ini juga membuat ibadah itu tertolak.

Akan tetapi sekuat apapun kewajiban dalam beragama, selalu ada kemudahan atas kesulitan. Sebagaimana kaidah fikih المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ – “adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan”. Hal tersebut sejalan dengan firmanNya :

فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan”

Diayat lain Allah menegaskan :

 يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran”

Begitupun dengan puasa ramadan, tidak setiap orang mampu melakukannya, maka untuk kesulitan tersebut memunculkan keringanan. Diantara keringanan yang Allah berikan adalah meninggalkan puasa Ramadan tanpa menggantinya dengan apapun, meninggalkan puasa Ramadan dengan menggantinya dengan puasa sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan lain selain Ramadan, dan meninggalkan puasa dengan cukup membayarkan fidyah.

Golongan Yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan Tanpa Menggantinya Dengan Apapun

Anak yang belum baligh dan ODGJ. Anak kecil yang belum dewasa, maka ia tidak wajib melakukan puasa. Hanya saja, jika dia suddah berumur sekitar tujuh tahun, maka hendaknya dia dilatih dan diajari untuk melakukan puasa Ramadan, namun tidak boleh dipaksa. Begitu juga puasa Ramadan tidak wajib bagi orang gila, meskipun sudah dewasa. Hal ini karena orang gila dinilai tidak memiliki akal yang normal sehingga tidak ada kewajiban apa-apa baginya, termasuk puasa Ramadan.

Golongan Yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan dan Menggantinya Dengan Puasa di Bulan Lain

Musafir. Golongan ini merupakan mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh. Allah SWT telah meringankan bagi mereka syariat puasa Ramadahn dengan boleh meninggalkannya, dan diwajibkan mereka untuk menggantinya di bulai selain Ramadan (puasa qadha).

Orang Sakit Yang Masih Bisa Sembuh. Mereka yang sedang mengalami sakit dibolehkan untuk tidak berpuasa hingga dia dalam keadaan sehat kembali, sehingga jumlah hari puasa yang ditinggalkannya wajib diganti dihari-hari di luar Ramadan. Namun jika sakitnya sulit untuk sembuh, maka dia tidak wajib berpuasa dan perlu mengeluarkan fidyah.

Perempuan Haid/Nifas. Sebagaimana Hadis Riwayat Muslim nomor 335, Perempuan haid diperintahkan meninggalkan puasa dan menggantinya di bulan lainnya.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” [HR. Muslim, no. 335].

Golongan Yang Boleh Meninggalkan Puasa Ramadan dan Menggantinya Dengan Fidyah

Lansia. Mereka yang telah lansia atau sudah tua renta boleh tidak mengerjakan puasa Ramadan. Namun, mereka wajib membayar fidyah. Hal tersebut seperti yang dismapaikan oleh Rasulullah saw. dalam sebuah hadits:

Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Orang tua diperbolehkan untuk berbuka. Sebagai gantinya, ia memberikan makanan kepada satu orang miskin untuk setiap harinya. Ia tidak wajib mengqadanya.” (H.R. Daruquthni dalam Sunan Daruquthni dan Hakim dalam Mustadrak Hakim. Keduanya mengatakan hadits ini memiliki sanad yang shahih)

Perempuan yang Kondisinya Lemah. Selain lansia, perempuan yang kondisinya lemah pun boleh tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti dengan membayar fidyah. Maksud dari perempuan yang kondisinya lemah itu adalah mereka yang sedang hamil dan menyusui. Jika berpuasa, maka dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan perempuan tersebut atau anaknya yang sedang dikandung. Hal tersebut mengacu pada firman Allah Swt. dalam surah Al Baqarah ayat 184 “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Meski begitu, ada hal yang perlu kita perhatikan terkait golongan ini. Fidyah bagi perempuan yang sedang hamil dan menyusui rupanya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut pendapat dari mazhab Hambali dan Syafi’i, perempuan yang tengah hamil dan menyusui wajib membayar fidyah apabila hanya khawatir terhadap anak yang dikandungnya saja. Namun, jika khawatir terhadap dirinya dan anaknya secara bersamaan, maka tetap harus mengqada puasa Ramadannya tanpa membayar fidyah. Sementara menurut Mazhab Maliki, fidyah hanya wajib bagi wanita yang menyusui saja, bukan untuk yang sedang hamil. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, fidyah tidak diwajibkan secara mutlak.

Orang yang Sakit Menahun. Puasa Ramadan juga tidak wajib bagi mereka yang memiliki penyakit menahun yang memang sulit untuk disembuhkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Sayyid Sabiq yang merupakan ulama Syafi’iyah. Menurutnya, orang yang sakit menahun akan merasa berat untuk menjalankan puasa, apalagi jika sakitnya parah. Mereka yang sakit menahun dan kondisinya parah disamakan hukumnya dengan orang yang sudah renta/lansia. Maka, ia wajib membayar fidyah tanpa harus mengqada puasa Ramadannya.

Para Pekerja Berat. Golongan yang terakhir adalah para pekerja berat. Maksud dari pekerja berat itu adalah orang yang bekerja menggunakan tenaganya. Mereka bekerja sangat berat hingga menguras tenaganya dan hanya itu saja satu-satunya mata pencaharian mereka. Menurut Sayyid Sabiq, para pekerja berat diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan apabila memang benar-benar tidak sanggup untuk berpuasa dan jika berpuasa akan mengancam keselamatannya. Namun, mereka wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Hukum meninggalkan puasa Ramadan bagi para pekerja berat ini disamakan dengan para lansia dan orang yang sakit menahun. Namun, ada juga pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa para pekerja berat tidak wajib membayar fidyah, mereka hanya wajib mengqadanya di bulan yang lain.

Baca Lainnya

Makalah : MAZHAB

11 November 2025 - 20:35 WITA

Santri : Benteng Moral dan Pilar Intelektual Negeri

22 Oktober 2025 - 04:39 WITA

Bursah Zarnubi, Bersama Asta Cita Membangun Ketahanan Pangan Dari Desa

19 Mei 2025 - 18:30 WITA

Optimalisasi Pengembangan Potensi Lokal Berbasis Collaboration Government di Kabupaten Buton

20 Januari 2025 - 09:07 WITA

Trending di Opini