BUTON TENGAH, HARIANPOS.ID – BPR alias B (31), seorang pria di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diringkus Polisi karena kasus pencurian motor (Curanmor).
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buteng berhasil mengamankan B pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 23.40 WITA.
Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng.
Untuk diketahui, jajaran Resmob Polres Buteng sudah 5 hari terakhir melakukan pengejaran terhadap pelaku baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buteng.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.











