BUTON TENGAH, HARIANPOS.ID – Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sabarice mengatakan secara struktural akan melaksanakan semua perintah partai.
Hal itu diutarakannya setelah adanya surat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS yang merekomendasikan La Andi untuk tarung sebagai calon Bupati Buteng yang akan didampingi Abidin sebagai Wakilnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November yang akan datang.
Ucapnya, setelah secara sah, defacto and dejure La Andi dan Abidin direkomendasikan oleh DPP, maka secara tegak lurus DPD Buteng akan melaksanakan hasil rekomendasi tersebut, dan memerintahkan secara struktural serta melakukan upaya pemenangan hingga ke tingkat ranting.
Tambahnya, dari pusat sampai ke daerah, partai telah mendukung secara sah, maka ia pun telah melakukan berkoordinasi dengan anggota legislatif yang terpilih Pemilu 2024 pada Februari lalu.
“Pada Surat keputusan kami DPD Kabupaten Buton Tengah diperintah untuk mendaftarkan Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari PKS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah” Kata Sabarice, Jumat (21/06/2024).
Diketahui DPP PKS telah mengeluarkan surat keputusan partai nomor 629.27.4.A/SKEP/DPP-PKS/2024 tentang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2024-2029.
Surat tertanggal 11 Juni 2024 itu, DPP PKS memutuskan dan memerintahkan DPD PKS Buteng mendaftarkan La Andi dan Abidin sebagai Cabup dan Cawabup ke Komisi Pemilihan Umum setempat.
Laporan : Gan













