WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Dalam rangka pengelolaan anggaran yang bersih dan menekan kecurangan anggaran, Inspektorat Kabupaten Wakatobi melakukan sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Giat yang digelar pada tanggal 12 November 2024 dilakukan pada dua titik pilihan, yakni di kantor DPRD Kabupaten Wakatobi dengan peserta seluruh anggota legislatif dan para staf, dan di Aula Villa Nadila dengan peserta dari seluruh kepala OPD se-Wakatobi.
Plt Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud melalui Pelaksana Hariannya, Bakri mengatakan, pelaksanaan sosialisasi anti korupsi dan pengendalian gratifikasi ini merupakan salah satu pemenuhan program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan kepada pemerintah daerah, dimana fokus area pencegahan korupsi terdiri atas delapan area, diantaranya area perencanaan, area penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area pelayanan publik, area pengawasan APIP, area manajemen ASN, area pengelolaan barang milik daerah, dan area optimalisasi pajak.

Lanjut Bakri, intervensi KPK RI pada Pemda dilakukan dengan tujuan untuk mendorong inisiasi dan komitmen kepala daerah beserta pejabat dan ASN daerah, termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.
Selain itu, Pemda juga didorong untuk melaksanakan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap Bapak/Ibu peserta sosialisasi dapat memperluas wawasan dan menyamakan persepsi bersama, serta mampu membuat terobosan yang positif dalam upaya anti korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan kabupaten Wakatobi,” ujar Bakri di Aula Villa Nadila, Kecamatan Wangi-Wangi (12/11).
Inspektur Pembantu Investasi, Muhammad Riswan T., mengutarakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan bertujuan meningkatkan pemahaman tentang kewajiban dan tanggung jawab sebagai pejabat publik dalam mencegah korupsi. Juga untuk memperkuat komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance, dan meningkatkan kemampuan dalam mengambil keputusan yang etis dan transparan.

Lebih lanjut Riswan mengatakan, kegiatan bertema Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 itu difokuskan kepada DPRD dan OPD se-Wakatobi.
Tujuannya ungkap Riswan, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota DPRD dan Kepala OPD Kabupaten Wakatobi tentang bahaya korupsi, serta mendorong komitmen mereka untuk mencegah dan memberantas praktik korupsi di lingkungan kerja masing-masing
“Kita fokus ke legislatif dan OPD karena DPRD dan Kepala OPD memiliki peran yang sangat strategis dalam pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, sedangkan Kepala OPD sebagai pelaksana kebijakan memiliki kewenangan yang besar dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya daerah. Oleh karena itu, kedua kelompok ini menjadi sasaran utama sosialisasi agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan korupsi,” terangnya pada media ini.
Riswan pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau menerima suap dalam bentuk apapun.
“Mari bersama-sama kita bangun Kabupaten Wakatobi yang bersih dari korupsi. Laporkan setiap tindakan korupsi yang Anda ketahui. Ingat, korupsi merugikan kita semua!” tegas Riswan.

Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Wakatobi, Syaharuddin mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat tersebut.
Ucap Syaharuddin, gratifikasi umumnya terjadi di bidang pelayanan publik dengan tujuan percepatan pelayanan, atau kaitannya untuk mendapatkan “keistimewaan” tertentu yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

Menurutnya lagi, gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik. Oleh karenanya perlu dicegah dan tangani sebaik-baiknya.
“Gratifikasi dilarang karena mendorong perangkat daerah untuk berlaku objektif, tidak profesional, dan tidak adil yang dapat merugikan sebagian publik lainnya yang memiliki kedudukan yang sama dengan pemberian gratifikasi,” jelasnya.
Laporan : Gan













