WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Gugatan yang dilakukan mantan ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Suruddin bersama tiga wakil ketua dinyatakan kandas dan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Pasalnya, gugatan tentang pemberhentiannya sebagai Ketua STAI serta ketiga rekannya sebagai Wakil Ketua yang didaftarkan di PTUN Kendari pada tanggal 13 Oktober 2025 itu ditolak.
PTUN melalui rapat permusyawaratan menetapkan secara jelas jika gugatan penggugat tidak diterima.
Kemudian, penggugat dalam hal ini Suruddin, La Karim, La Dao, dan Rasidah dihukum oleh PTUN untuk membayar sisa biaya perkara sebesar Rp 320.500
Ketetapan penolakan Gugatan oleh Suruddin dkk kemudian dituangkan dalam surat nomor 26/PEN.DIS/2025/PTUN.KDI atas perkara nomor 26/G/2025/PTUN.KDI
Disebutkan, mengingat ketentuan pasal 1 angka (3) angka (4), pasal 3 dan 62 ayat (1) huruf a, dan pasal 62 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1986 jo UU nomor 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara, PTUN Kendari menyatakan gugatan yang dilakukan Suruddin dan kawan-kawannya tidak diterima atau ditolak.
Diketahui Suruddin, dkk telah diberhentikan secara hormat oleh Yayasan Hasanah Wakatobi dari jabatannya sebagai ketua STAI Wakatobi, dan tiga orang rekannya dari Wakil Ketua pada tanggal 12 September 2025
Laporan : Fer













