Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wakatobi

PJW Menduga Kuat Ada Oknum APH Bermain Di Lingkaran Galian C

badge-check


					PJW Menduga Kuat Ada Oknum APH Bermain Di Lingkaran Galian C Perbesar

WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Persatuan Jurnalis Wakatobi (PJW) menduga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut bermain pada maraknya galian C yang masih beroperasi.

Hal itu diketahui PJW usai melakukan penelusuran kepada sejumlah narasumber. Dari beberapa menyebut dugaan keterlibatan oknum APH dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Oknum APH  tidak hanya diduga mengetahui praktik itu, tetapi juga terlibat langsung sebagai pelaku usaha tambang tanpa izin, bahkan diduga memiliki alat berat untuk kegiatan pengerukan, Sabtu (18/4).

“Selain pengusaha lokal, kami menemukan indikasi adanya oknum APH yang turut bermain dalam praktik galian C ilegal ini. Ini sangat memprihatinkan karena seharusnya mereka menjadi penegak hukum,” ungkap Ipul selalu Ketua PJW.

Ipul kemudian memberikan peringatan terbuka kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya. Jika tidak, selain berhadapan dengan proses hukum, mereka juga berpotensi menghadapi reaksi dari masyarakat yang terdampak langsung.

“Ini peringatan serius. Hentikan praktik ilegal ini sebelum konsekuensi hukum dan sosial yang lebih besar terjadi,” ucap Ipul.

Selain itu, investigasi PJW menemukan bahwa sejumlah kegiatan fisik diduga menggunakan material timbunan atau galian C yang tidak memiliki izin resmi. Material tersebut dibeli menggunakan anggaran negara, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun pidana.

Ipul menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai negara bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan anggaran.

“Jika dilakukan dengan unsur kesengajaan, praktik ini masuk kategori penyalah gunaan anggaran dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Ipul.

Lanjutnya, PJW memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wakatobi untuk ditindaklanjuti secara hukum. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani dugaan kasus ini.

 

Laporan : HJ

Baca Lainnya

Gelar GPM, Ketahanan Pangan Wakatobi Sediakan Beras SPHP Lima Ribu Perkilo

16 Maret 2026 - 13:28 WITA

Terjadi Abrasi di Pantai Wambuliga, Balai Taman Nasional Lakukan Peninjauan Lokasi

23 Februari 2026 - 16:31 WITA

Menjaga Sejarah Lewat Peta, KKN-T Unhas Digitalisasi Desa Wisata Liya Togo

10 Februari 2026 - 21:25 WITA

Hospitality Prima, Mahasiswa KKNT Unhas Bekali Generasi Muda Liya Togo Jadi Tour Guide Profesional

31 Januari 2026 - 19:16 WITA

Trending di Wakatobi