WAKATOBI, HARIANPOS.ID – Dalam rangka upaya pencegahan praktek pungutan liar, Inspektorat Daerah Kabupaten Wakatobi lakukan sosialisasi di Aula Villa Nadila pada Kamis (8/8/2024).
Sosialisasi bertajuk Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) itu dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi.
Sekda Wakatobi, Nadar saat Mewakili Bupati Wakatobi Haliana pada Sosialisasi tersebut menjelaskan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, pemerintah kabupaten Wakatobi telah menindaklanjuti dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) kabupaten Wakatobi.

Sekretaris Daerah kabupaten Wakatobi saat memberikan sambutannya mewakili Bupati Wakatobi, Haliana
Pembentukan UPP itu pun telah ditetapkan dengan surat keputusan Bupati nomor 699 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi, dengan sekretariat UPP berada di inspektorat.
Lanjut Nadar, UPP kabupaten Wakatobi terdiri dari tiga instansi yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepolisian Resor (Polres), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, yang mempunyai tugas pokok efisiensi dengan mengoptimalkan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik yang berada di pemerintah daerah serta mempunyai fungsi sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.
Guna kelancaran tugas pokok dan fungsi UPP terang Nadar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan surat nomor 977/5065/SJ tanggal 30 Desember 2016 tentang Penegasan Pembentukan dan Penganggaran Unit pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menyikapi surat itu, Pemda telah menindaklanjutinya dengan mengalokasikan anggaran melalui APBD Wakatobi untuk kegiatan UPP melalui DPA Inspektorat.
“Sebagai Sekda saya mendukung segala upaya pemberantasan pungutan liar,” ucapnya.
Ungkap Nadar, Keberadaan satgas saber pungli adalah wujud komitmen Pemda untuk menciptakan pemerintahan yang bersih transparan dan berwibawa.
Ia pun berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat paham prosedur pelaporan yang dapat dilakukan semakin sadar serta dampak buruk pungutan liar serta.
Mari kita sama-sama membangun kesadaran kolektif untuk menolak dan melawan pungutan liar dalam segala bentuknya. Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi dan melaporkan setiap praktek pungutan liar yang terjadi di lingkungan kita.
“Saya juga mengajak seluruh aparat pemerintah dan pihak terkait untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kita harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjadi garda terdepan dalam memerangi pungutan liar,” Imbaunya.
Ditempat yang sama, Inspektur Daerah Kabupaten Wakatobi, Muslihi mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai bentuk penyadaran dalam upaya pencegahan pungutan liar, utamanya dalam hal pelayanan publik.

Inspektur Daerah Kabupaten Wakatobi, Muslihi
Ia meminta agar setiap peserta dengan adanya sosialisasi, dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyerahkan sesuatu dalam bentuk apapun saat berurusan dengan pelayanan publik.
“Tempat pelayanan publik, misalnya ingin mengurus surat keterangan tertentu, lalu menyerahkan sesuatu untuk mempercepat prosesnya, hal itu tidak boleh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia, Muhammad Riswan mengatakan jika peserta sosialisasi dihadiri oleh 80 peserta.
“Terdiri dari 75 orang Kepala Desa dan 5 orang Kepala Puskesmas,” terangnya.
Jelasnya, Kegiatan sosialisi dilakukan dengan tujuan agar seluruh peserta dapat memahami adanya saber pungli, agar dapat terhindar dari praktek pungli di lapangan serta tercipta pelayanan prima untuk masyarakat yang baik dan transparan.
Adapun dasar pelaksanaan kata Riswan, Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 699 tahun 2022 tanggal 06 September 2022, dan Keputusan Inspektur Daerah nomor 07 tahun 2024.
Laporan : Gan













